MALAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak melalui daring bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris menegaskan bahwa penandatanganan dokumen ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran KPU di NTT untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan fungsi kelembagaan yang akuntabel, profesional, dan berintegritas.
“Melalui penandatanganan ini, kita meneguhkan komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara bertanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” ujar Jemris.
Penandatanganan dokumen tersebut meliputi Rencana Kerja Tahunan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan, Perjanjian Kinerja sebagai kesepakatan capaian kinerja, Pakta Integritas sebagai komitmen menjaga kejujuran dan profesionalisme, serta Pernyataan Benturan Kepentingan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik-praktik yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, bersama para anggota Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X.S. Meo, Ibrahim Laga, serta Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D.I. Taneo, beserta seluruh jajaran sekretariat mengikuti rangkaian kegiatan tersebut dengan khidmat dan penuh tanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Malaka diharapkan tetap menjaga kekompakan dan soliditas, serta mematuhi dan memedomani perjanjian kinerja, pakta integritas, dan pernyataan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kelembagaan sepanjang tahun 2026.(Sys/ST).

