spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres Belu Tegaskan Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Hotel Setia Atambua

ATAMBUA,- Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini diduga melibatkan lebih dari satu terduga pelaku, termasuk seorang figur publik asal Atambua yang dikenal luas melalui ajang pencarian bakat nasional Indonesian Idol XIII.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban, khususnya kondisi psikologis anak.

“Kami serius menangani perkara ini. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian,” tegas AKBP I Gede, Rabu (15/1/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua.

Korban berinisial ACT (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Belu. Berdasarkan keterangan awal dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial RM (21). Keduanya disebut sempat mengonsumsi minuman keras.

Dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh alkohol, korban kehilangan kendali. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh RM dengan cara menarik paksa korban ke kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.

Penyidik menyatakan perkara ini tidak berdiri sendiri. Dalam proses penyelidikan, polisi menggunakan istilah RM Cs, karena RM diketahui berada bersama dua orang lainnya saat kejadian. Salah satu dari dua orang tersebut diduga merupakan artis nasional asal Atambua berinisial PK.

Berdasarkan informasi yang berkembang dan keterangan dalam laporan, PK diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah RM. Dengan demikian, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama, dengan korban masih berstatus anak di bawah umur.

Keterlibatan figur publik dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Pasalnya, yang bersangkutan selama ini dikenal memiliki citra positif dan pengaruh besar, terutama di kalangan generasi muda.

Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti guna memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku.(Sys/ST).

Most Popular