SOE, TTS – Pemerintah Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diduga telah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak sah atau bodong sejak tahun 2022. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah dan mengalami kerugian akibat penerapan Perdes yang belum terdaftar secara resmi di lembaga berwenang.
Perdes yang dimaksud yakni Peraturan Desa Boti Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu.
Namun, berdasarkan penelusuran tim media dan keterangan pihak terkait, Perdes tersebut diduga belum terdaftar dalam Lembaran Negara serta tidak diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Pemerintah Kabupaten TTS.
Sejumlah dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa meskipun status hukumnya dipertanyakan, Perdes tersebut telah diterapkan di lapangan. Akibatnya, sejumlah warga Desa Boti, termasuk keluarga kerajaan setempat, disebut telah membayar denda sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Soni Stefanus Benu, salah satu warga Desa Boti, akhirnya angkat bicara terkait kondisi yang menurutnya telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat. Kepada media ini, Soni—yang akrab disapa Pablo—mengungkapkan bahwa penerapan Perdes tersebut telah memicu konflik di tengah masyarakat.
“Pada 15 September 2025, saya sempat dilaporkan ke Polsek Kie oleh salah satu oknum perangkat desa dengan tuduhan pengeroyokan dan pengancaman. Padahal, laporan itu muncul akibat pengaduan masyarakat terkait sapi yang masuk ke pekarangan warga,” ungkap Soni.
Ia menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan Polsek Kie bersama para saksi untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Merasa janggal dengan penerapan Perdes Nomor 4 tersebut, Soni kemudian berinisiatif mempertanyakan legalitas Perdes itu kepada Sekretaris Desa dan Kepala Bagian terkait.
“Jawaban yang saya peroleh, Perdes Nomor 4 Desa Boti belum terdaftar dalam Lembaran Negara karena belum ada payung hukumnya,” jelasnya.
Soni menegaskan bahwa penerapan Perdes tersebut telah merugikan masyarakat, khususnya para pemilik ternak. Sanksi yang diberlakukan berupa denda uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ekor ternak.
“Jika pemilik ternak tidak memiliki uang tunai, maka ternak tersebut diambil secara paksa oleh pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Soni menduga telah terjadi praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT.
“Kami berharap masyarakat tidak terus dirugikan dan tidak lagi hidup dalam keresahan akibat penerapan Perdes bodong,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Cris Tlonaen, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yunus Lombo, mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan Perdes tersebut.
“Belum ada, Bapa. Kami belum tahu soal Perdes itu,” ujar Yunus Lombo saat dikonfirmasi media ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian masyarakat akibat penerapan Perdes yang diduga tidak sah tersebut sejak tahun 2022 diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Boti belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. (Sys/ST)

