KUPANG – Hubungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kembali memanas. Perseteruan lama terkait pengelolaan air bersih kembali mencuat setelah PDAM Kabupaten Kupang dituding membangun sumur bor baru tanpa izin di wilayah Kota Kupang.
Sumur bor tersebut diketahui berada di RT 14/RW 06, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dan berdampingan langsung dengan sumur bor milik Perumda Air Minum (PAM) Tirta Bening Lontar Kota Kupang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo bersikap tegas. Ia mengaku telah menerima laporan langsung dari Direktur Utama PAM Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, terkait dugaan pembangunan sumur bor ilegal tersebut.
“Saya dilaporkan oleh Pak Dirut bahwa ada sumur bor yang tidak punya izin. Sekarang sedang ditelusuri airnya dibawa ke mana. Kalau dibawa ke Kabupaten Kupang, itu jelas tidak boleh. Itu ilegal,” tegas Wali Kota kepada wartawan, Selasa (15/1/2026).
Wali Kota menyatakan telah memerintahkan jajaran PAM Kota Kupang bersama Dinas PUPR dan Satpol PP untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan.
“Kalau tidak ada izin, harus dibongkar. Tidak boleh ada kompromi. Itu sumber air Kota Kupang. Kenapa harus dibawa ke kabupaten?” tandasnya.
Selain itu, Christian Widodo juga secara tegas melarang PDAM Kabupaten Kupang melakukan ekspansi pelayanan air bersih di wilayah Kota Kupang. Menurutnya, PDAM Kabupaten hanya diperbolehkan mengelola jaringan eksisting yang sudah terpasang sejak lama.
“Tidak boleh ada penambahan sambungan baru lagi di Kota Kupang. Yang sudah ada, silakan dikelola. Tapi jangan tambah. Kalau tidak, sumber air kita bisa habis,” ujarnya.
Sikap senada disampaikan Direktur Utama PAM Kota Kupang, Isidorus Lilijawa. Ia menegaskan bahwa PDAM Kabupaten Kupang harus menghormati kewenangan dan batas wilayah otonomi Kota Kupang.
“Kota Kupang ini punya wilayah otonomi sendiri, punya regulasi sendiri, dan punya kepala daerah sendiri. Ini bukan wilayah Kabupaten Kupang,” tegas Isidorus.
Ia meminta agar setiap rencana ekspansi pelayanan air bersih oleh PDAM Kabupaten Kupang dilakukan di wilayah kabupaten, bukan di Kota Kupang.
“Kalau eksisting yang sudah ada, kita hormati sebagai bagian dari sejarah. Tapi tidak boleh lagi ada penambahan sambungan baru, apalagi mencari sumber produksi baru di Kota Kupang,” katanya.
Isidorus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi keberadaan sumur bor tersebut ke Dinas PUPR Kota Kupang, dan hasilnya dinyatakan tidak memiliki izin resmi.
“Ini berbahaya dan jelas melanggar aturan. Ini bukan wilayah bebas. Kita menghargai eksistensi PDAM Kabupaten Kupang, tapi harus tahu batas-batas kewenangannya,” sindirnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Kupang Yosef Lede belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons. (Sys/ST)

