spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tokoh Agama dan Pemuda Desa Boti Dukung Uji Coba Perdes Penertiban Ternak

SOE, TTS — Dukungan terhadap uji coba Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus menguat. Sejumlah tokoh agama dan pemuda menilai kebijakan tersebut membawa dampak nyata bagi perlindungan kebun warga, ketahanan pangan, serta penurunan konflik antarwarga.

Tokoh agama Desa Boti, Elimelek Tasuib, mengatakan uji coba Perdes penertiban ternak memberikan rasa aman bagi petani, terutama setelah panen jagung. Sebelum aturan ini diterapkan, ternak yang dilepas bebas kerap merusak tanaman pangan lain seperti pisang, ubi, dan pepaya.

“Padahal masih ada sisa tanaman yang bisa dipanen untuk cadangan makanan. Tetapi ternak yang dilepas bebas masuk dan menghabiskan semuanya,” ujar Elimelek saat diwawancarai, Selasa (20/1/2026).

Ia menuturkan, dalam dua tahun terakhir sejak uji coba Perdes diberlakukan, masyarakat mulai merasakan perubahan signifikan. Kebun warga lebih terjaga dan cadangan pangan keluarga dapat dipertahankan.

“Dulu orang punya kebun harus pagar dan berjaga. Kalau tidak, pasti habis. Sekarang sudah jauh lebih aman,” katanya.

Meski demikian, Elimelek mengakui masih terdapat oknum warga yang belum mematuhi aturan dengan tetap melepas ternak secara bebas. Ia berharap Perdes tersebut segera ditetapkan secara resmi agar kepatuhan masyarakat meningkat dan manfaatnya dirasakan lebih luas.

“Sekarang masih tahap uji coba. Ke depan saya harap bisa segera disahkan dan dipatuhi semua pihak, karena ini untuk kepentingan bersama. Kalau tanaman terpelihara, kemakmuran bisa tercapai dan risiko longsor juga berkurang,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan tokoh pemuda Desa Boti, Yustus Seran. Ia menilai Perdes penertiban ternak sangat membantu masyarakat, terutama kelompok rentan seperti warga lanjut usia.

“Orang tua bisa berkebun tanpa khawatir ternak masuk. Selama ini kami tanam tiap tahun, tapi tidak bisa menikmati hasil. Dengan adanya Perdes, hasil kebun bisa dinikmati,” ucapnya.

Yustus menyebut, selama dua tahun uji coba masih ada oknum yang melepas ternak secara bebas dan merugikan warga. Karena itu, ia mendorong agar Perdes segera ditetapkan secara resmi guna melindungi petani sekaligus memotivasi masyarakat untuk terus mengolah kebun.

Sebelumnya, Kepala Desa Boti Balsasar O. I. Benu sempat menjadi sorotan terkait penerapan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan saat ini masih berupa draf dan diberlakukan dalam bentuk uji coba untuk melihat respons masyarakat serta memetakan pro dan kontra di lapangan.

“Draf ini kami uji untuk melihat dampaknya. Dalam pelaksanaan memang muncul penolakan, sehingga kami meminta bagian hukum dan PMD melakukan sosialisasi serta pendampingan,” jelas Balsasar.

Ia mengakui Perdes tersebut belum sah secara hukum karena belum melalui proses pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, penyusunannya dilatarbelakangi kebutuhan riil masyarakat Desa Boti.

“Selama ini ternak dilepas bebas, pemilik kebun harus pasang pagar dan berjaga. Sering kali pemilik ternak juga tidak mau bertanggung jawab. Ini yang ingin kami atur,” tegasnya.

Balsasar mengklaim uji coba Perdes penertiban ternak berdampak signifikan terhadap penurunan konflik antarwarga. Jika sebelumnya tercatat sekitar 50 hingga 60 kasus ternak merusak tanaman setiap tahun, kini jumlahnya menurun drastis menjadi hanya tiga kasus. (Sys/ST)

Most Popular