spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Belu Naik Penyidikan, Artis PK Akan Dipanggil Polisi

BELU – Kepolisian Resor (Polres) Belu memastikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) resmi naik ke tahap penyidikan. Tiga terduga pelaku, termasuk seorang artis berinisial PK, akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Kasus dugaan persetubuhan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Menurut Kapolres, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, penyidik Polres Belu telah melaksanakan gelar perkara guna menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana sehingga resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Saat ini, lanjut Kapolres, penyidik tengah melakukan pelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan, sekaligus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor sebagai saksi.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor masing-masing berinisial RM, PK, dan R,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menaruh perhatian serius terhadap perlindungan korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban sebagai anak,” tegas Kapolres Belu.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun dalam penanganan kasus ini, termasuk jika terlapor merupakan figur publik.
“Semua pihak diperlakukan sama di mata hukum,” pungkasnya.(Sys/ST).

Most Popular