SOE, TTS – Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Mordekai Liu, menerima aspirasi dari Kepala Desa Bonleu, Kecamatan Tobu, serta masyarakat adat Desa Boti, Kecamatan Kie, terkait dua persoalan serius yang tengah dihadapi masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (22/1/2026).
Kepala Desa Bonleu, Megy Fobia, menyampaikan aspirasi terkait bencana alam longsor yang terjadi di wilayah Desa Bonleu. Ia meminta perhatian dan dukungan DPRD Kabupaten TTS agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah penanganan serta mitigasi dampak bencana guna menjamin keselamatan warga.
Selain persoalan bencana alam, Ketua DPRD TTS juga menerima aspirasi dari masyarakat adat Desa Boti yang menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak yang ditetapkan Pemerintah Desa Boti pada 28 Oktober 2022.
Masyarakat adat menilai Perdes tersebut merugikan hak-hak warga serta berpotensi memicu konflik internal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta DPRD Kabupaten TTS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk memberikan atensi serius dan melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi tersebut.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu, menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti seluruh masukan masyarakat sesuai dengan fungsi dan kewenangan lembaga legislatif.
“DPRD akan mempelajari dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang masuk. Prinsipnya, kita ingin solusi yang adil, bijaksana, dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat,” ujar Mordekai Liu.
DPRD Kabupaten TTS berkomitmen menjadi wadah aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan daerah melalui dialog dan koordinasi dengan pemerintah daerah, demi terciptanya ketertiban sosial, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.(Sys/ST).

