spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

86 Desa di TTS Terancam Gagal Pilkades

SOE, TTS – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk 86 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026 terancam gagal dilaksanakan.

Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme Pilkades, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta rekrutmen Perangkat Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, Drs. Christian M. Tlonaen, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang BPD, dan Ranperda tentang Perangkat Desa.

“Ketiga draft Ranperda tersebut sudah kami siapkan dan saat ini berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Christian Tlonaen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, lanjut Chris, ketiga draft Ranperda tersebut juga telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten TTS. Namun hingga kini belum diagendakan untuk dibahas dan ditetapkan.

“Belum diagendakan pembahasan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas PMD TTS akan meminta petunjuk pimpinan daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati TTS, untuk mengeluarkan keputusan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa bagi 86 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026.

“Kami akan meminta petunjuk Bapak Bupati dan Wakil Bupati untuk mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bagi 86 desa tersebut,” kata Chris.

Saat ini, Dinas PMD juga sedang memproses surat Bupati yang akan dikirim kepada masing-masing BPD untuk diteruskan kepada para kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya. Dalam surat tersebut, para kepala desa diminta segera menyampaikan surat pengunduran diri.

“Sesuai regulasi, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, kepala desa wajib menyampaikan surat pengunduran diri,” ungkapnya.

Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, Dinas PMD akan memproses pengangkatan Penjabat Kepala Desa, yang didahului dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban akhir tahun dan laporan akhir masa jabatan kepada BPD, serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui camat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait 20 desa persiapan hasil pemekaran, Chris menjelaskan bahwa telah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Verifikasi Provinsi dari Dinas PMD Provinsi NTT. Hasilnya, desa-desa tersebut dinilai layak untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Verifikasi Pusat guna ditetapkan sebagai desa definitif.

“Untuk sementara kita masih menunggu tim verifikasi pusat, yang prosesnya dikawal oleh tim verifikasi provinsi dan didukung dokumen batas desa atau peta desa dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” terangnya.

Di akhir keterangannya, Chris menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung seluruh tahapan proses pemekaran desa di Kabupaten TTS.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga proses pemekaran desa dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Sys/ST).

Most Popular