spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kota Kupang Terima Tahap II Perkara Penelantaran Rumah Tangga Anggota DPRD

KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana umum atas nama Mokrianus Imanuel Lay, Rabu (28/1/2026).

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Kota Kupang, Jalan Palapa Nomor 9, Oebobo, Kota Kupang, sejak pukul 14.10 WITA hingga 16.45 WITA.

Tersangka yang diketahui merupakan anggota DPRD tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, perkara ini juga mencakup Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah enam orang, gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dengan Sunoto, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim JPU.

Dalam proses tahap II tersebut, Kejari Kota Kupang juga menerima sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, antara lain:
Bukti pembayaran biaya sekolah sebanyak 34 lembar, fotokopi akta perkawinan dan kartu keluarga,fotokopi kutipan akta kelahiran anak-anak tersangka.

Setelah proses penyerahan selesai, pada pukul 15.57 WITA, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang guna menjalani tahapan persidangan.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan transparan, serta memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi keluarga dan anak-anak, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.(Sys/ST).

Most Popular