KUPANG – Pelarian dua terduga pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil meringkus keduanya saat hendak kembali ke Kota Kupang melalui Terminal Tipe A Bimoku, Selasa (27/1/2026) malam sekitar pukul 23.35 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RJL alias O (19) dan JCN alias Y (30). Keduanya merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak pada pertengahan Januari 2026 lalu.
Peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di bangunan panjang kawasan Pantai Wisata LLBK. Saat kejadian, korban bersama seorang temannya sedang berteduh dari hujan. Kedua pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian mendatangi korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh hingga berujung pada dugaan perkosaan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, kedua terduga pelaku bersikap tidak kooperatif.
“Kedua pelaku mengabaikan dua kali surat panggilan resmi dari penyidik. Mereka justru melarikan diri ke wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa,” jelas AKP Rachmat Hidayat.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama 13 hari, Tim Serigala Polsek Kota Lama yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Z. Arifin Abdurahman, SH, mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang dalam perjalanan dari TTU menuju Kupang menggunakan bus angkutan umum.
“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penghadangan di Terminal Bimoku. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Lama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(Sys/ST)

