spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi MTN Rp50 Miliar Bank NTT Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

KUPANG – Upaya perlawanan hukum yang diajukan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi surat utang Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar pada Bank NTT kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang secara tegas menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa.

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/1/2026). Para terdakwa dalam perkara ini masing-masing Leo Darwin, Andri Irvandi, Dadang Suryanto, dan Arif Efendy.

Hakim Ketua Dr. I Nyoman A. Hermawan dalam putusan sela menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan para terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Majelis Hakim juga menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa yang mempersoalkan keabsahan dan ketepatan dakwaan. Menurut hakim, keberatan tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan putusan sela ini, upaya hukum para terdakwa untuk menghentikan perkara di tahap awal resmi tertutup, dan proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Alfredo J.M. Manullang, menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi terdakwa.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menilai dakwaan telah memenuhi syarat hukum. Dengan demikian, persidangan dapat dilanjutkan untuk mengungkap fakta-fakta secara terang,” ujar Alfredo usai sidang.

Ia menambahkan, fokus persidangan selanjutnya akan diarahkan pada pembuktian dugaan penyelewengan dalam pembelian MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh Bank NTT pada tahun 2018, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan segera digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, guna menguji kebenaran alat bukti serta besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.(Sys/ST)

Most Popular