spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkuat Fondasi Pembangunan, Kemenkum NTT dan Pemkab Manggarai Timur Harmonisasi Ranperda RTRW

KUPANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis memperkuat dasar pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan harmonisasi Ranperda RTRW merupakan proses penting untuk memastikan substansi, prosedur, dan teknik penyusunan regulasi daerah selaras dengan sistem hukum nasional.

“Kanwil Kemenkum NTT telah melakukan telaah mendalam terhadap aspek prosedural, substansi, serta teknik penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Manggarai Timur,” ujar Silvester dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda RTRW, di Kupang, Sabtu (8/2/2026).

Menurut Silvester, penataan ruang memiliki peran krusial dalam pembangunan daerah karena berdampak langsung pada berbagai sektor, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan hidup. Karena itu, regulasi yang mengaturnya harus disusun secara cermat dan berlandaskan hukum yang kuat.

“Penataan ruang bukan sekadar pengaturan wilayah, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan ruang juga merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang. Oleh sebab itu, setiap Ranperda RTRW harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional.

Silvester turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Manggarai Timur atas komitmen menjalankan amanat undang-undang dengan melibatkan Kanwil Kemenkum NTT dalam proses pengharmonisasian Ranperda.

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Manggarai Timur dan Kanwil Kemenkum NTT terus diperkuat, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara komprehensif, mencakup sinkronisasi norma, kejelasan rumusan pasal, serta kesesuaian Ranperda RTRW dengan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.

Rapat pengharmonisasian kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan dan penyempurnaan Ranperda RTRW Kabupaten Manggarai Timur.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Basilius Teto, Anggota Bapemperda DPRD Manggarai Timur Apolonaris Davianus, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur. (ant/ST)

Most Popular