KUPANG – Warga Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan sepucuk senjata api rakitan kepada pihak kepolisian setelah ditemukan tersimpan di rumah keluarga.
Senjata api tersebut kini telah diamankan oleh Polsek Kupang Barat, jajaran Polres Kupang, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kupang Barat, Syamsuddin Nor, melalui Bhabinkamtibmas Desa Bone, Thomas Zakarias, menjelaskan bahwa senjata api rakitan itu ditemukan di loteng dapur rumah milik almarhum Fet Filmon Tasesab, di RT 14/RW 07, Dusun IV, Desa Bone.
“Senjata api rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh Rosnawati Tasesa (34) untuk diamankan di Mapolsek Kupang Barat,” ujar Thomas di Kupang, Rabu (18/2/2026).
Kronologi Penemuan
Penemuan bermula pada Minggu (15/2/2026), saat Maksi Tasesab (38) naik ke loteng dapur untuk mengambil perkakas pertukangan guna memperbaiki atap toilet. Saat itulah ia melihat sebuah senjata api rakitan tersimpan di bagian atas dapur.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Rosnawati Tasesa, yang selanjutnya meneruskan informasi itu kepada Kepala Dusun IV, Oktofidoris Bilaut. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Bhabinkamtibmas bersama PS Kanit Intel Polsek Kupang Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti.
Berdasarkan keterangan Rosnawati, senjata api tersebut diduga milik orang tuanya yang telah meninggal dunia pada tahun 2023. Semasa hidupnya, senjata tersebut diperkirakan digunakan untuk berburu.
Saat ini, senjata api rakitan itu telah diamankan di Mapolsek Kupang Barat dan akan segera diserahkan ke Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengapresiasi langkah warga yang secara sukarela menyerahkan barang berbahaya tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sys/ST)

