spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ajudan Wakil Bupati Kini Jadi Pj Kades Usif Nitetus

SOE, TTS – Mesakh Luther Rikson Bissinlisin, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai ajudan pimpinan daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini dipercaya memimpin Desa Persiapan Usif Nitetus sebagai Penjabat Kepala Desa.

Pria yang akrab disapa Ute itu dilantik langsung oleh Bupati TTS Eduard Markus Lioe dalam acara pelantikan penjabat kepala desa yang berlangsung di Kantor Bupati TTS, Selasa (3/3/2026).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari agenda pengaktifan kembali dua kepala desa serta pelantikan empat penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS.

Desa Persiapan Usif Nitetus sendiri merupakan desa pemekaran dari Desa Hane di Kecamatan Batuputih.

Nama Ute bukanlah sosok baru di lingkup Pemerintah Kabupaten TTS. Ia dikenal luas sebagai ajudan Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay sejak tahun 2019 hingga 2024. Bahkan sebelumnya ia juga pernah menjadi ajudan Wakil Bupati Piter Lobo dan Beni Litelnoni.

Secara keseluruhan, Ute telah mengabdikan diri sebagai ajudan pimpinan daerah selama kurang lebih 22 tahun.

Lulusan STM ini tercatat mulai menjadi pegawai pada tahun 2001 dan pertama kali ditempatkan di Bagian Perlengkapan Setda TTS. Ia sempat bertugas di Kecamatan Amanuban Timur selama satu tahun sebelum kemudian dipercaya menjadi ajudan wakil bupati hingga saat ini.

Kepada Siarantimor.com, Ute mengaku tidak menyangka akan dipercaya mengemban jabatan sebagai penjabat kepala desa.

“Ini seperti mimpi. Saya tidak menyangka. Mungkin selama ini saya hanya menjalankan tugas dengan tulus,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa secara pribadi merasa belum sepenuhnya siap. Namun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menegaskan kesiapannya menjalankan tugas yang diberikan pimpinan.

Ute juga menepis anggapan bahwa jabatan tersebut diperoleh karena faktor kedekatan dengan pimpinan daerah.

“Sebagai ASN, saya harus siap ditempatkan di mana saja. Memang saya dekat dengan Pak Wakil Bupati karena beliau selalu hadir di saat susah dan senang. Tapi dengan tugas baru ini, saya siap melayani dari desa dan menjalankan semua arahan pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati TTS Eduard Markus Lioe menegaskan bahwa pengaktifan kembali kepala desa dan pelantikan penjabat kepala desa merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa kepala desa dan penjabat kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Secara khusus, Bupati menyoroti pentingnya peran desa dalam menekan angka kemiskinan ekstrem dan stunting yang masih menjadi persoalan di daerah.

“Kami harap para penjabat yang dilantik mampu membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan stunting di wilayah masing-masing. Badan Usaha Milik Desa juga harus didorong untuk terlibat aktif dalam pengelolaan program pemberian makan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh proses pembangunan desa melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta seluruh elemen masyarakat agar tercipta sinergi dalam membangun desa.

Ia menambahkan, pelantikan penjabat kepala desa persiapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Sys/ST)

Most Popular