SOE – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/127/III/2026/SPKT/Polres TTS yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 17.15 Wita.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, pelapor bernama Aprianus Yunus Benu (38), warga Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
Dalam isi laporan disebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, dengan waktu kejadian awal sekitar Juli 2024.
Pelapor menyebutkan, dugaan tindak pidana dilakukan oleh terlapor terhadap seorang anak. Disebutkan pula bahwa perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali hingga terakhir pada Desember 2025 dan mengakibatkan korban hamil.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polres TTS. Aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sys/ST)

