KUPANG – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan aparat kepolisian di salah satu hotel di Kota Kupang, Rabu (6/8/2025). Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan intensif oleh Subdit IV Unit TPPO Polda NTT, bekerja sama dengan tim dari Bareskrim Polri.
“Pelaku penyelundupan orang masih dalam penyelidikan oleh Subdit IV Unit TPPO di Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025) pagi.
Patar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sekelompok WNA di sebuah hotel di Kupang. Tim kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para WNA tersebut tidak masuk melalui jalur imigrasi resmi, meskipun mereka memiliki dokumen berupa paspor.
“Jadi mereka masuk ke Kupang ini sejak 3 atau 4 hari yang lalu dan menginap di hotel tersebut,” terang Patar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA Bangladesh itu sebelumnya diselundupkan dari Malaysia ke Pulau Sumatera melalui jalur laut. Dari Sumatera, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Surabaya, juga melalui jalur laut, dan menetap di sana selama sekitar lima bulan.
Setelah itu, mereka kembali bergerak menuju Kupang tanpa dilengkapi dokumen resmi keimigrasian.
“Saat menyeberang mereka juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” jelas Patar.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap tujuan akhir dari para WNA tersebut. Dugaan sementara, mereka akan diberangkatkan ke negara ketiga, seperti Australia, namun hal itu masih dalam tahap pendalaman.
“Masih diambil keterangan oleh tim kepolisian terkait kemana tujuan mereka setelah tiba di Kota Kupang,” pungkasnya. (ant/ST)
Editor: Agus S