spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bongkar Judi Bola Guling di TDM 3, Barang Bukti Disita

KUPANG – Aktivitas perjudian jenis bola guling di kawasan Jalan Tuak Daun Merah (TDM) 3, Kota Kupang, berhasil dibongkar aparat Polresta Kupang Kota dalam operasi patroli dini hari, Kamis (12/3/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi (Saboak) bersama Piket Patroli Kota Pos Fatululi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga.

Informasi tersebut diterima petugas saat sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Kupang. Warga melaporkan adanya kerumunan orang yang diduga sedang melakukan perjudian di salah satu rumah warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi. Namun saat petugas tiba, bandar judi diketahui telah melarikan diri dari tempat kejadian.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut sebagai barang bukti.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Pamapta I IPDA Satriawansyah membenarkan adanya penyerahan barang bukti hasil sitaan dari lokasi perjudian tersebut.

“Kami telah menerima penyerahan barang bukti dari Tim Saboak dan Piket Pos Fatululi berupa satu set meja judi bola guling, baliho angka, balok penyangga, kain alas, serta uang tunai sejumlah Rp126.000,” ujar IPDA Satriawansyah saat menerima barang bukti di Mapolresta Kupang Kota.

Ia menegaskan bahwa Kapolresta Kupang Kota telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran untuk tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

“Seluruh barang bukti ini akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa agar terbebas dari penyakit masyarakat,” tambahnya.

Penyerahan barang bukti berlangsung aman dan tertib. Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau yang melanggar hukum melalui layanan Call Center 110 guna mewujudkan Kota Kupang yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (Sys/ST)

Most Popular