SOE,TTS– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam waktu dekat akan melaksanakan evaluasi kinerja perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten TTS.
Kepala Dinas PMD TTS, Dominggus Mella, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran dan kinerja perangkat desa dalam mendukung jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal itu disampaikan Dominggus Mella saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
“Sesuai koordinasi dengan Komisi I DPRD TTS, kita akan melakukan evaluasi kinerja perangkat desa. Kegiatan ini penting agar kita bisa mengetahui sejauh mana dukungan perangkat desa dalam pengelolaan pemerintahan di desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa,” ujar Minggus Mella.
Ia menjelaskan, untuk melaksanakan evaluasi tersebut pihaknya akan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Inspektorat Kabupaten TTS, Bagian Hukum Setda TTS, serta Dinas PMD.
“Untuk evaluasi perangkat desa kita akan bentuk tim yang meliputi Inspektorat, Bagian Hukum, dan Dinas PMD TTS. Ini juga merupakan salah satu program prioritas saya, sehingga wajib untuk segera dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, kata Minggus, tim juga akan menyusun format atau instrumen evaluasi yang akan dijadikan sebagai acuan dalam menilai kinerja perangkat desa.
“Model evaluasi nanti akan kita buat dalam bentuk format penilaian yang menjadi acuan tim dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat desa,” ungkapnya.
Terkait batas waktu asistensi laporan pertanggungjawaban atau asistensi final APBDes yang dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026, ia berharap masih ada ruang bagi desa-desa yang belum menyelesaikan proses tersebut.
“Kita berharap meskipun sistem penutupan sesuai jadwal berakhir hari ini, tetap ada ruang bagi desa-desa yang belum selesai agar masih bisa melanjutkan proses penyelesaian,” harapnya.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan kepala desa di beberapa desa di Kabupaten TTS, Dominggus Mella mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pelantikan Penjabat Kepala Desa setelah berkoordinasi dengan Bupati TTS yang saat ini sedang melaksanakan tugas di Jakarta.
“Untuk pelantikan Penjabat Kepala Desa, secepatnya akan kita jadwalkan setelah Bapak Bupati kembali dari tugas di Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten TTS juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat desa di wilayah Kabupaten TTS.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD TTS, Yerim Yoss Fallo, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
Menurutnya, beberapa waktu lalu sekitar 15 kepala desa di Kabupaten TTS sempat dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai memiliki kinerja yang kurang baik. Namun hingga kini belum terlihat adanya evaluasi internal terhadap perangkat desa yang juga memiliki peran penting dalam jalannya pemerintahan desa.
“Beberapa desa bahkan mengalami kejadian berulang, di mana kepala desa dinonaktifkan lalu kemudian dilantik kembali. Ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berada pada kepala desa, tetapi juga ada indikasi masalah pada perangkat desa,” ujarnya.
Ia mencontohkan situasi yang terjadi di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, di mana diduga terjadi persoalan antar sesama perangkat desa yang berdampak pada terganggunya proses administrasi dan pelayanan publik.
“Di Desa Tuasene misalnya, ada persoalan antar sesama perangkat desa yang mengakibatkan pelayanan publik terganggu. Kondisi ini melemahkan kinerja kepala desa hingga akhirnya dinonaktifkan, namun kemudian kepala desa tersebut kembali dilantik,” jelasnya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi total terhadap perangkat desa agar persoalan serupa tidak terus terulang di desa-desa lain di Kabupaten TTS.
Selain itu, Yerim juga menyoroti sejumlah faktor lain yang menyebabkan perlunya evaluasi perangkat desa, seperti adanya perangkat desa yang meninggal dunia, lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), sakit dalam waktu lama sehingga tidak menjalankan tugas, hingga ada yang tersandung kasus hukum namun belum digantikan.
“Beberapa posisi perangkat desa sampai sekarang belum diganti karena belum ada format yang jelas untuk penggantiannya. Karena itu, melalui evaluasi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk mengisi jabatan yang kosong maupun mengganti perangkat yang bermasalah,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap melalui evaluasi tersebut, pemerintahan desa di Kabupaten TTS dapat berjalan lebih baik, lebih profesional, serta mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (Sys/ST)

