spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Retribusi Masuk Pasar Inpres Soe: Antara Target PAD dan Keadilan bagi Pedagang Kecil

Oleh:
Yefta Banunaek, S.Pd

Pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah membangun sistem karcis elektronik di empat pintu masuk Pasar Inpres Soe—dari arah timur, barat, utara, dan selatan.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar, yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat.

Namun di balik niat baik tersebut, muncul persoalan yang tidak bisa diabaikan, yaitu beban yang dirasakan oleh para pedagang kecil.

Tidak semua pedagang di pasar memperoleh keuntungan besar. Banyak di antara mereka datang dengan modal kecil, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Tidak jarang pula mereka pulang dengan keuntungan yang sangat minim. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan rumah tangga setiap hari.

Kini, dengan adanya kebijakan karcis masuk pasar, para pedagang juga diwajibkan membayar retribusi yang meskipun terlihat kecil, tetap menjadi tambahan beban bagi pedagang kecil.

Lebih memprihatinkan lagi, penerapan retribusi ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kondisi pasar yang layak. Tata kelola pasar masih terlihat kurang tertata, penempatan pedagang belum terorganisir dengan baik, dan sejumlah fasilitas dasar masih jauh dari memadai.
Jalan di dalam pasar masih berlubang, drainase belum tertata dengan baik, serta belum ada penataan jalur yang jelas bagi pembeli maupun pedagang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sudah adil menarik retribusi dari pedagang, sementara fasilitas dan kenyamanan pasar belum diperbaiki secara optimal?

Pada prinsipnya, retribusi bukan hanya instrumen untuk meningkatkan PAD. Retribusi juga seharusnya menjadi bentuk timbal balik dari pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan fasilitas publik yang layak.

Jika hal ini tidak berjalan seimbang, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta melemahkan aktivitas ekonomi di pasar itu sendiri.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis agar kebijakan retribusi tidak justru menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang kecil.

Pertama, penataan ulang pasar secara menyeluruh.

Pemerintah perlu melakukan penataan zonasi pasar yang lebih terstruktur. Pedagang kebutuhan pokok seperti sembako, sirih pinang, dan sayur-mayur dapat ditempatkan di bagian tengah sebagai pusat aktivitas pasar.

Sementara pedagang pakaian, sepatu, dan perabotan ditempatkan di area pinggir. Pola ini akan menciptakan alur belanja yang lebih efektif sekaligus meningkatkan potensi transaksi bagi para pedagang.

Kedua, penertiban pedagang kaki lima (PKL).
PKL yang berjualan di luar area pasar perlu ditertibkan dan diarahkan masuk ke dalam pasar. Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, langkah ini juga dapat meningkatkan jumlah pengunjung yang masuk melalui pintu resmi pasar.

Ketiga, perbaikan infrastruktur dasar pasar.
Jalan yang berlubang perlu segera diperbaiki, drainase harus ditata, serta fasilitas kebersihan dan keamanan perlu ditingkatkan. Pasar yang bersih, tertata, dan nyaman akan menarik lebih banyak pembeli.

Keempat, evaluasi kebijakan retribusi.
Pemerintah perlu mempertimbangkan skema retribusi yang lebih adil, misalnya dengan memberikan tarif khusus bagi pedagang kecil atau menerapkan sistem subsidi silang. Kebijakan fiskal daerah seharusnya berpihak pada kelompok ekonomi lemah yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas pasar.

Kelima, transparansi penggunaan dana retribusi.
Masyarakat perlu mengetahui secara jelas ke mana dana retribusi tersebut dialokasikan. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik serta memastikan bahwa dana yang dikumpulkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan fasilitas yang lebih baik.

Keenam, pelibatan pedagang dalam pengambilan keputusan.
Pedagang sebagai pelaku utama aktivitas pasar perlu dilibatkan dalam proses evaluasi dan penataan pasar. Dengan demikian, kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pada akhirnya, kebijakan retribusi bukanlah sesuatu yang keliru. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan aspek keadilan, kondisi nyata di lapangan, serta keberpihakan pada masyarakat kecil. Jangan sampai upaya meningkatkan PAD justru menambah beban bagi para pedagang yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Pasar bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang kehidupan bagi banyak keluarga. Ketika pasar ditata dengan baik dan kebijakan dijalankan secara adil, maka aktivitas ekonomi akan tumbuh, kepercayaan masyarakat meningkat, dan kesejahteraan bersama pun dapat tercapai. (*)

Most Popular