BELU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur melepasliarkan enam ekor burung perkici timor (Trichoglossus euteles) di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan, Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, mengatakan pelepasliaran yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) itu merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa liar dilindungi sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem.
“Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan satwa secara sukarela oleh pelaku perdagangan ilegal di wilayah Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan,” ujarnya.
Menurut Adhi, kegiatan ini bukan hanya aksi konservasi, tetapi juga sarana edukasi dan kolaborasi bersama masyarakat lokal. Sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya setempat, pelepasliaran diawali ritual adat yang dipimpin Tokoh Adat Sirigatal dan dihadiri Kepala Desa Dirun serta tokoh masyarakat. Ritual tersebut diyakini membawa keberuntungan dan keberhasilan reproduksi bagi perkici timor di alam bebas.
Tokoh adat Agustinus Bere Mau menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi rutin kepada masyarakat sekitar tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang. Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan habitatnya.
“Kolaborasi ini menjadi contoh nyata sinergi antara pelestarian alam, penegakan hukum, dan kearifan lokal. Modal sosial seperti ini penting untuk menjaga keberlangsungan spesies endemik seperti perkici timor dan memperkuat integritas ekosistem di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.(ant/ST)
Editor: Agus S

