KUPANG – Sebanyak 2.307 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperoleh remisi umum pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8). Selain itu, 2.353 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa, termasuk dua orang yang langsung dinyatakan bebas.
Remisi umum yang diberikan terdiri atas dua kategori. Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana diterima oleh 2.283 orang, sedangkan Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana yang membuat penerima langsung bebas diberikan kepada 24 orang.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi bagi warga binaan maupun anak binaan.
“Remisi pada momentum HUT RI ini adalah wujud rehabilitasi dan reintegrasi. Jadilah insan yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, dan bisa diterima kembali oleh masyarakat untuk aktif berperan dalam pembangunan,” kata Melki, sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana yang secara khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali sejak awal kemerdekaan. Tahun ini, total penerima remisi dasawarsa di NTT mencapai 2.353 orang, dengan dua orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak serta-merta diberikan, melainkan hanya bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan baik serta tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga 13 Agustus 2025, jumlah total warga binaan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.168 orang. (ant/ST)
Editor: Agus S

