LABUAN BAJO – Ribuan ekor burung dilindungi hasil sitaan upaya penyelundupan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Hutan Nggorang Bowosie, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (19/8). Pelepasliaran dilakukan oleh Kantor Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Labuan Bajo bersama sejumlah pihak terkait.
Burung-burung tersebut terdiri atas jenis pleci (Zosterops) dan anis (Zoothera) yang sebelumnya digagalkan penyelundupannya oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo. Ribuan burung itu ditemukan saat hendak diangkut menggunakan KM DLU VII dari Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo menuju Surabaya.
“Kami menerima ribuan burung ini dari Lanal Labuan Bajo, kemudian berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat untuk menentukan lokasi pelepasliaran. Setelah dipastikan habitatnya sesuai, burung langsung dikembalikan ke alam,” kata Kepala KSDA Resor Labuan Bajo, Sahudin.
Menurutnya, satwa liar seharusnya hidup bebas di alam. Meski dirawat dengan baik di rumah, tetap saja mereka berada dalam kurungan. Karena itu, pelepasliaran menjadi langkah tepat untuk memastikan burung-burung tersebut bisa kembali beradaptasi di habitatnya.
Proses pelepasliaran turut disaksikan perwakilan KPH Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, serta Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende.
Sebelumnya, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra dalam konferensi pers menjelaskan, ribuan burung ini ditemukan dalam 20 kotak kayu yang ditutupi terpal di ruang muat kapal. Dari hasil pemeriksaan, satwa itu tidak disertai dokumen resmi karantina dari Balai Karantina Pertanian maupun izin perpindahan satwa dari BKSDA.
“Pengiriman ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Ardian.
Hingga kini, pihak berwenang masih menelusuri pemilik ribuan burung tersebut. Saat diamankan, tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab, termasuk dari pihak kapal. Kasus ini sedang diproses melalui koordinasi lintas instansi untuk penegakan hukum lebih lanjut.
Pemerintah mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menggagalkan penyelundupan satwa. Pelepasliaran ribuan burung ini diharapkan mampu menjaga kelestarian populasi satwa liar dan menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi akan ditindak tegas sesuai hukum. (ant/ST)