KUPANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial YPSB (46), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan serangkaian tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Tersangka diketahui berprofesi sebagai dosen dan sempat berpindah-pindah kota di Indonesia untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Keberhasilan penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Kupang Kota. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa YPSB merupakan tersangka dalam empat laporan polisi (LP) dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan kendaraan sewaan, hingga penipuan dengan menggunakan dokumen kepemilikan palsu.

“Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Modus operandi yang digunakan tersangka cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan mobil sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu,” ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.

Kapolresta menjelaskan, perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/886/X/2023 terjadi pada Agustus 2023. Saat itu tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban berinisial RK dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp75 juta. Namun setelah sertifikat diserahkan, tersangka tidak memenuhi janjinya.

Masih pada bulan yang sama, tersangka juga menyewa sebuah mobil Toyota Kijang Super milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain senilai Rp30 juta tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemiliknya.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/976/XI/2023. Dalam perkara ini, YPSB diduga menjual sebidang tanah fiktif seluas sekitar 2.000 meter persegi yang diklaim berada di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban berinisial RL dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.

READ  Kapolresta Kupang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Menurut Kapolresta, penyidik masih terus mendalami dua laporan polisi lainnya yang juga melibatkan tersangka. Seluruh kasus tersebut diduga memiliki pola yang sama, yakni memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri, YPSB kemudian ditetapkan sebagai DPO. Polisi melakukan pengejaran hingga ke sejumlah daerah sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta.

Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun korban lain seiring perkembangan penyidikan.(Sys/ST)

Most Popular