spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Advokat Rikha Permatasari Besuk Pelda Chrestian Namo di Denpom Kupang

KUPANG – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendatangi Denpom Kupang, Jumat (9/1/2026), untuk membesuk dan menjenguk Pelda Chrestian Namo, guna memastikan kondisi kesehatan serta keselamatan kliennya yang tengah menjalani proses hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Rikha menegaskan kehadirannya murni atas dasar kemanusiaan dan profesionalitas sebagai kuasa hukum, sekaligus memastikan hak-hak Pelda Chrestian Namo sebagai subjek hukum tetap dihormati.
“Dari hasil kunjungan, saya memastikan bahwa Pelda Chrestian Namo dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” ujar Rikha.

Namun demikian, Rikha menyayangkan ketidakhadiran Komandan Denpom Kupang di tempat pada jam dinas. Berdasarkan keterangan staf Denpom, Dandenpom tidak berada di kantor tanpa penjelasan resmi.

Menurut Rikha, sebagai komandan satuan penegak hukum militer, ketidakhadiran pada jam dinas patut menjadi perhatian serius, mengingat disiplin dan keteladanan merupakan nilai utama dalam kepemimpinan militer.

“Seorang komandan wajib memberi contoh kedisiplinan dan tanggung jawab kepada anggotanya. Gaji dan kewenangan yang melekat pada jabatan adalah amanah negara yang bersumber dari rakyat. Ketika rakyat datang dengan itikad baik demi kemanusiaan dan kepastian hukum, pejabat negara sudah sepatutnya hadir, menemui, atau setidaknya menugaskan perwakilan resmi untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Rikha menambahkan, kunjungannya juga bertujuan untuk menanyakan dasar penahanan serta memastikan proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap sikap tidak responsif seperti ini tidak menjadi preseden buruk, khususnya di lingkungan aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum.

Advokat Rikha Permatasari menegaskan akan terus menjalankan tugas profesinya secara tegak lurus, berintegritas, dan berlandaskan nilai kemanusiaan, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sys/ST).

Most Popular