SOE, TTS — Seorang warga Desa Tuakole, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Selasa (2/12/2025) siang.
Laporan tersebut diterima petugas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/530/XII/2025/SPKT/POLRES TTS. Pelapor adalah Jefri Adison Mooy (45), seorang petani, yang melaporkan bahwa anaknya, Julio Mychel Mooy, menjadi korban penganiayaan di Desa Benlutu sekitar pukul 13.05 Wita.
Dalam laporannya, Jefri menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berada di pinggir jalan dekat sekolah. Saat itu, terlapor yang diketahui bernama Beni Kosat datang dan diduga langsung melakukan pemukulan.
Korban mengaku ditendang pada bagian badan, dipukul di kepala, dan dipukul dengan sebuah alat hingga menimbulkan rasa sakit serta luka di beberapa bagian tubuh. Merasa terancam, korban meminta orang tuanya membawa kasus ini ke jalur hukum.
Setelah laporan diterima, petugas SPKT Polres TTS memberikan tanda terima resmi kepada pelapor. Kasus ini kini masuk proses penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Keluarga korban berharap Polres TTS segera menindaklanjuti laporan tersebut demi mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. (Sys/ST)

