KUPANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTT.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk deteksi dini penyakit sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, mengatakan kewajiban tersebut merupakan rencana yang sedang dipersiapkan dan akan diperkuat melalui aturan kepala daerah, termasuk instruksi gubernur.
“Diwajibkan periksa itu kan baik juga, supaya tidak sakit. Kalau pegawai pemprov ya di Labkesda supaya bantu PAD,” ujar Adriany kepada wartawan, Rabu (21/1/2026), di kompleks Kantor DPRD NTT.
Menurutnya, ASN Pemprov NTT pada umumnya telah memiliki kartu BPJS Kesehatan, sehingga pemeriksaan kesehatan dapat diintegrasikan dengan layanan yang tersedia di Labkesda NTT.
Selama ini, kata Adriany, pemeriksaan kesehatan ASN di Labkesda sudah berjalan, namun sifatnya masih sukarela. Bahkan, Labkesda kerap melakukan pelayanan pemeriksaan keliling ke instansi-instansi pemerintahan.
“Selama ini tidak diwajibkan. Labkesda turun ke instansi. Tapi rencana terbaru, ASN harus memeriksa kesehatannya langsung di Labkesda,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika nantinya instruksi gubernur resmi diterbitkan, maka seluruh ASN Pemprov NTT wajib mengikutinya. Namun demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
“Ini belum, ini baru mau. Saya rasa itu usulan yang bagus,” katanya.
Adriany juga mengklaim bahwa Labkesda NTT memiliki fasilitas serta sumber daya manusia yang memadai untuk melayani pemeriksaan kesehatan ASN. Bahkan, Labkesda Pemprov NTT berperan sebagai laboratorium pembina bagi laboratorium kesehatan di kabupaten dan kota se-NTT.
Meski demikian, ia mengakui kinerja Labkesda selama ini masih stagnan akibat berbagai regulasi yang membatasi ruang geraknya, berbeda dengan laboratorium swasta yang lebih fleksibel dalam pengelolaan layanan.
“Labkesda ini dibentengi aturan, tidak sama dengan swasta. Karena itu perlu promosi yang lebih masif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kebijakan wajib periksa kesehatan bagi ASN tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar pegawai tidak jatuh sakit parah akibat keterlambatan deteksi penyakit.
“Sesegera mungkin ini akan dilakukan. Selain mendongkrak PAD, yang utama adalah tindakan preventif supaya pegawai tidak sakit parah,” pungkas Adriany.(Sys/ST).

