KUPANG – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Stasiun Kupang menangkap lima nelayan yang diduga melakukan penangkapan teripang secara ilegal di wilayah perairan Australia. Penangkapan dilakukan terhadap kapal MKN Putra di perairan Tanjung Batu Putih, Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Selasa (26/11/2025).
Kepala Stasiun Bakamla Kupang, Mayor Yeanry M. Olang, mengatakan pihaknya menemukan 20 kilogram teripang sebagai barang bukti yang disimpan dalam boks pendingin. Kapten kapal mengaku biota laut tersebut ditangkap di wilayah perairan Australia.
Saat pemeriksaan, kapal tersebut juga tidak memiliki izin resmi pelayaran. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal, baik dari sisi penangkapan biota dilindungi maupun pelayaran lintas batas tanpa dokumen.
“Ini bisa dikatakan ilegal, karena mereka melakukan pelayaran tanpa perizinan dan menangkap teripang di wilayah Australia,” tegas Yeanry saat konferensi pers di TPI Tenau, Kupang, Jumat.
Kelima ABK yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia langsung diamankan bersama kapal, kemudian diserahkan ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain teripang, sejumlah alat turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain peralatan selam, satu unit kompresor, kaki katak, serta lebih dari delapan karung garam yang diduga digunakan dalam proses pengolahan hasil tangkapan.
Yeanry menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Catamaran 502 saat menjalankan patroli rutin di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. Patroli ini merupakan bagian dari langkah Bakamla memperkuat pengawasan laut, terutama di kawasan yang rawan aktivitas ilegal.
“Kami berharap kasus ini diproses tuntas agar memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kedaulatan wilayah laut Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi para nelayan agar mematuhi seluruh aturan pelayaran dan tidak melakukan penangkapan biota laut secara ilegal, terutama di perairan negara lain. (ant/ST)

