spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandara El Tari Kembali Sandang Status Internasional

KUPANG – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi menetapkan kembali Bandara El Tari di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bandara internasional setelah statusnya sempat dicabut.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat. “Selama ini kita jalin komunikasi intens dengan pemerintah pusat agar status Bandara El Tari bisa dikembalikan menjadi bandara internasional, karena bagaimanapun NTT ini adalah beranda perbatasan negeri,” ujarnya di Kupang, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, kembalinya status internasional Bandara El Tari menjadi angin segar bagi provinsi yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste dan Australia. Selain memperkuat posisi geostrategis NTT, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi di wilayah tersebut. Gubernur Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, sebelumnya telah memperjuangkan pengembalian status ini setelah dicabut pada 2 April 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.

Wakil Gubernur Johni Asadoma menambahkan, pembahasan mengenai peningkatan status Bandara El Tari dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Jakarta bersama Kementerian Perhubungan. Ia menilai, selain Labuan Bajo, Kupang juga layak menjadi pintu masuk internasional karena posisinya yang strategis di perbatasan dua negara. Johni juga mendorong pembukaan kembali rute penerbangan Kupang–Darwin dan Kupang–Timor Leste untuk mendukung konektivitas internasional dari dan ke NTT.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyebut penetapan kembali status Bandara El Tari, bersama 35 bandara internasional lainnya di Indonesia, merupakan bagian dari strategi memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Keputusan ini tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Status internasional pada suatu bandar udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” kata Lukman. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular