SOE, TTS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menemukan masih banyak lembaga pendidikan yang belum memiliki legalitas resmi. Dari kunjungan ke sekitar 150 lembaga pendidikan, hanya sekitar 30 sekolah yang memiliki izin pendirian maupun izin operasional.
Kepala Dinas PMPTSP TTS, Jordan Betty, S.Sos., menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil monitoring lapangan terhadap sejumlah TK, PAUD, SD, dan SMP di wilayah TTS. Ia menegaskan bahwa minimnya legalitas dapat berdampak langsung pada tata kelola pendidikan.
“Dari 150 sekolah yang kami datangi sebagai sampel dari seribu lebih sekolah di TTS, hanya sekitar 30 yang memiliki izin. Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dari sisi perizinan. Kami fasilitasi, dan sebagian sudah mulai mengurus,” kata Jordan kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan legalitas tersebut, DPMPTSP akan menggelar sosialisasi peraturan perizinan dan nonperizinan tingkat Kabupaten TTS pada Desember 2025. Kegiatan ini akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 32 camat, 32 ketua PGRI kecamatan, serta para pengawas TK/PAUD, SD, dan SMP.
Menurut Jordan, sosialisasi ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penertiban resmi. Seluruh lembaga pendidikan diwajibkan mengantongi izin pendirian dan izin operasional agar dapat menjalankan kegiatan belajar-mengajar secara sah.
“Kami sudah fasilitasi, kami juga lakukan sosialisasi. Kalau tetap tidak ada respons dari pihak sekolah, maka tahun 2026 akan dilakukan penertiban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah yang beroperasi tanpa legalitas berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. “Kalau ada persoalan hukum, sekolah bisa dikenai pasal berlapis,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, DPMPTSP juga berencana melakukan penertiban terhadap bidang usaha lainnya agar seluruh kegiatan usaha di Kabupaten TTS memiliki izin yang sah dan sesuai aturan yang berlaku. (sys/ST)

