KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma memimpin rapat koordinasi secara virtual dengan para bupati dan wali kota se-NTT serta jajaran pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Selasa (3/3/2026) siang.
Rapat tersebut membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Sebagaimana diketahui, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam forum tersebut, para bupati menyampaikan bahwa implementasi regulasi tersebut menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlanjutan status PPPK yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Mereka menilai pembatasan tersebut berpotensi memengaruhi kepastian kerja PPPK, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perlindungan hak serta kepastian kerja para PPPK. Menurutnya, PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah menjalankan tugas secara profesional dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT ini, kita dapat memperoleh hak khusus untuk dipertimbangkan,” ungkap Gubernur.
Ia juga menyatakan bahwa upaya perbaikan dapat ditempuh melalui jalur legislasi maupun negosiasi dengan kementerian terkait.
“Pada level legislasi kita bisa minta untuk memperbaiki undang-undang agar disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta. Selain itu kita bisa bernegosiasi dengan para Menteri,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menambahkan bahwa masih terdapat ruang negosiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Masih ada peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat atas dasar pasal tersebut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota sepakat melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat guna mencari solusi komprehensif dan berkeadilan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dan keberlangsungan pengabdian para PPPK di NTT.
Pemprov NTT pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah demi tercapainya kebijakan yang adaptif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh PPPK di Nusa Tenggara Timur. (Sys/ST)

