spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belanja Pegawai NTT Tembus 40 Persen, Wagub Cari Solusi PPPK Tak Dirumahkan

KUPANG, NTT – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat virtual bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Senin (9/3/2026). Pertemuan yang digelar melalui Zoom tersebut membahas dampak kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rapat tersebut juga diikuti Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, para PPPK lingkup Pemprov NTT, serta perwakilan Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua.

Dalam pengantarnya, Wagub Johni Asadoma menjelaskan bahwa Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengamanatkan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Provinsi NTT telah mencapai 40,29 persen dari total belanja daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian sesuai ketentuan undang-undang.

“Saat ini postur APBD kita ada di angka 40 persen lebih digunakan untuk belanja pegawai. Sementara amanat Undang-Undang HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” jelasnya.

Menurut Johni Asadoma, kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada situasi yang cukup dilematis. Di satu sisi, jika ketentuan undang-undang tidak dijalankan maka pemerintah daerah berpotensi mendapat sanksi, termasuk pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).

Namun di sisi lain, penerapan kebijakan tersebut tanpa solusi yang tepat dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar.

“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa solusi, maka dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius, termasuk meningkatnya pengangguran serta terganggunya pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang melakukan berbagai langkah komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar terbaik.

“Sementara ini Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-NTT akan melakukan pendekatan dan negosiasi dengan kementerian terkait. Kami akan berusaha semaksimal mungkin. Saya bersama Pak Gubernur tentu tidak menginginkan ada satu pun PPPK yang dirumahkan,” tegasnya.

Meski demikian, Wagub juga mengingatkan bahwa semua pihak perlu memahami kondisi regulasi yang berlaku.

“Di sisi lain kita juga harus siap secara mental apabila hasil negosiasi nanti tidak dapat mengakomodasi semua pihak. Karena itu rapat ini penting untuk mendengar langsung masukan dari rekan-rekan PPPK sebelum persoalan ini kami bawa ke tingkat pusat,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh peserta. Rm. Yoris Giri dari Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua menyampaikan bahwa informasi terkait kebijakan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK.

“Ketika informasi ini beredar, banyak yang merasa terpukul dan tidak siap jika harus kehilangan pekerjaan. Setelah mendengar penjelasan langsung dari Wakil Gubernur, kami akan membantu memberikan pemahaman kepada orang muda, khususnya OMK yang juga mengabdi sebagai PPPK di wilayah kami,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Pastor Yudel Neno yang menilai bahwa jika ribuan PPPK harus dirumahkan, maka pelayanan publik di NTT berpotensi terganggu, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Jika sekitar 9.000 PPPK di NTT terdampak, maka pelayanan pendidikan dan kesehatan bisa terganggu. Banyak masyarakat yang juga akan kehilangan pekerjaan. Karena itu kami berharap pemerintah provinsi dapat mencari solusi terbaik melalui koordinasi dengan pemerintah pusat agar NTT dapat memperoleh kebijakan khusus,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri Oekolo Kabupaten Timor Tengah Utara, Maximus Abainpah, menjelaskan bahwa sebagian besar tenaga pengajar di sekolah yang dipimpinnya merupakan PPPK.

“Di sekolah kami hampir semua guru adalah PPPK dan guru komite. Guru PNS hanya kepala sekolah saja. Jika kebijakan ini berdampak pada PPPK, maka sekolah kami bisa terancam karena tidak ada guru yang mengajar,” jelasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wagub Johanis Asadoma kembali menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para PPPK di NTT.

“Kami tidak ingin melihat banyak orang kehilangan pekerjaan karena harus dirumahkan. Pemerintah Provinsi NTT akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT bersama para bupati dan wali kota se-NTT akan melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat sesuai ruang yang diberikan dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.

“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar upaya ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi para PPPK di NTT,” pungkasnya. (Sys/ST)

Most Popular