spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bendahara Desa Milli Tinggalkan Istri dan Anak Sejak 2021, Diduga Hidup dengan Perempuan Lain

SOE, TTS – Warga Desa Milli, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), digemparkan oleh kabar bahwa Bendahara Desa Milli, Ayub Letuna, telah meninggalkan istrinya, Yublina Sae, dan dua anak mereka sejak 2021. Ayub yang menikah secara adat dan gereja itu diduga kini hidup bersama perempuan lain di Desa Bokong.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Blandina Sae, kakak kandung Yublina, kepada media ini, Sabtu (25/10/2025). Ia menjelaskan, sejak menikah, pasangan Ayub dan Yublina tinggal bersamanya, namun sejak 2021, Ayub mulai sering pergi tanpa alasan yang jelas.

“Waktu itu dia pamit katanya mau ke kantor, tapi tidak pulang selama enam bulan. Setelah itu baru kepala desa antar dia pulang. Dua hari kemudian dia pergi lagi,” ujar Blandina.

Menurutnya, kejadian serupa berulang hingga beberapa kali. Setiap kali diantar kembali oleh pihak desa, Ayub hanya bertahan beberapa hari sebelum kembali menghilang tanpa kabar. Terakhir, dua tahun lalu, Ayub sempat pulang dan sepakat mengurus pernikahan catatan sipil, namun tak lama kemudian kembali pergi.

“Dia datang di rumah, bilang mau ke kantor desa, lalu pergi dan sampai sekarang tidak pernah kembali,” tambahnya.

Blandina menuturkan, pihak keluarga telah melaporkan masalah ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Sanggar Suara Perempuan (SSP), serta Dinas PMD Kabupaten TTS, tetapi belum ada tindak lanjut berarti.

“Kami dengar dia punya perempuan lain di Desa Bokong dan tinggal bersama di sana. Kami minta pemerintah desa dan kecamatan bantu selesaikan supaya adik saya jelas statusnya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Milli membenarkan bahwa persoalan tersebut sudah beberapa kali ditangani di tingkat desa.

“Kita sudah panggil dan klarifikasi di kantor desa. Ayub sendiri mengaku tidak mau kawin lagi, sedangkan istrinya masih menganggap dia suami karena belum ada masalah besar,” jelasnya.

Namun, Kepala Desa menambahkan, karena pernikahan Ayub dan Yublina belum tercatat secara resmi di catatan sipil, pemerintah desa tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

“Itu yang menjadi kendala. Mereka hanya nikah adat dan gereja, belum tercatat secara sipil, jadi kami bawa kasus ini ke pihak kecamatan untuk tindak lanjut,” ujarnya. (Sys/ST)

Most Popular