Kupang, NTT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur bersama 83 personel gabungan dari TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi vertikal menggelar razia dan deteksi dini di dua kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Kupang.
“Kegiatan pemulihan kawasan atau kampung narkoba kami laksanakan di dua titik, yaitu kawasan wisata Karang Dempel di Kecamatan Alak dan kawasan padat penduduk serta kos-kosan di wilayah Oesapa Besar, Kecamatan Kelapa Lima,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Pol Sonny Siregar, di Kupang, Jumat (7/11/2025).
Sonny menjelaskan bahwa razia kali ini tidak menyasar tempat hiburan malam, melainkan difokuskan pada kawasan pemukiman yang berpotensi menjadi titik penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 83 personel dibagi dalam dua tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Memang di Kota Kupang belum ada kampung narkoba. Namun, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan tekanan agar masyarakat tidak mencoba atau menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan tes urine terhadap sekitar 120 warga yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda. Sampel urine kemudian diperiksa lebih lanjut di laboratorium BNNP NTT untuk memastikan hasilnya.
“Ada beberapa yang diduga terindikasi menggunakan zat tertentu, namun perlu dipastikan karena sebagian mengaku sedang mengonsumsi obat flu atau demam,” kata Sonny.
Selain pemeriksaan, tim dari Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP NTT juga memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada warga, serta memperkuat peran Ketua RT dan tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan di tingkat lingkungan.
Sonny menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memerangi narkoba. “Kami mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mewujudkan NTT yang bersih dari narkoba atau bersinar,” tutupnya. (ant/KS)
Editor: Agus S.

