KUPANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi NTT dan instansi terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (12/1/2026) sore.
LHP BPK diterima langsung oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johanis Asadoma, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi NTT. Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Menurut Wagub, pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta seluruh regulasi turunannya.
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan instrumen penting untuk perbaikan dan penguatan tata kelola PDRD agar semakin tertib, taat regulasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta tetap menjunjung asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Wagub.
Ia menambahkan, berbagai rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemerintah Provinsi NTT, instansi terkait, serta pemerintah kabupaten/kota harus dijadikan acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi landasan penting bagi keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, serta selaras dengan target pembangunan nasional maupun daerah.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau seluruh kepala daerah di NTT untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Tindak lanjut yang cepat dan berkualitas dinilai sangat penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen terus mendorong perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penguatan regulasi, optimalisasi pembinaan, serta peningkatan kompetensi aparatur, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT Fernando Soares, Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Bupati Sumba Tengah Paulus Limu, Bupati Kupang Yosef Lede, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, Wakil Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, serta perwakilan pemerintah kabupaten lainnya.
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur kembali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat sinergi antar lembaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.(Sys/ST).

