SOE, TTS – Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (BPN TTS) menjadwalkan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 54/Oebobo/1986 yang terletak di Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih. Langkah ini dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari pihak ahli waris yang mempertanyakan keabsahan peralihan nama sertifikat tanah tersebut.
Mediasi dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi BPN bernomor MP.01.02/811-53.02/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Didonisius Djula, S.ST.
Dalam undangan tersebut, BPN TTS memanggil beberapa pihak untuk hadir, antara lain Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Soe, PPAT Maya Lyng Christiany Sayuna, S.H., M.Kn., serta pihak yang bersengketa, yakni Wahyuni Kurmiawati Liukae, Dewi Sri Widya Ningsih Liukae, dan Haromi Wanasita Liukae. BPN juga meminta seluruh pihak membawa dokumen dan bukti kepemilikan asli terkait objek tanah yang disengketakan.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan tertanggal 26 September 2025 dan surat permohonan mediasi yang diajukan oleh kuasa hukum Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H., mewakili ahli waris Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK-KHSAM/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.
Dalam surat pengaduannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah dari almarhum Agus Leonidas Herman Liukae dan almarhumah Ni Kompiang Latri, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 53.14.55.4.145/461/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Harta peninggalan orang tua mereka berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 045/Kel. Oebobo, seluas 5.090 meter persegi atas nama Agus Leonidas Herman Liukae, yang berlokasi di Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten TTS.
Namun, tanpa sepengetahuan para ahli waris, sertifikat tanah tersebut diketahui telah beralih nama menjadi atas nama almarhumah Ni Kompiang Latri dan kemudian dijadikan jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soe.
“Klien kami selaku ahli waris yang sah sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan balik nama, tidak pernah menandatangani dokumen apapun, maupun memberikan izin terkait pengalihan hak atas sertifikat tersebut,” tulis kuasa hukum dalam surat yang ditembuskan ke BPN TTS.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi kepada BPN TTS terkait proses balik nama yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain klarifikasi, kuasa hukum juga meminta agar BPN memfasilitasi mediasi dengan seluruh pihak yang terkait, termasuk BRI Cabang Soe dan PPAT Maya Lyng Christiany Sayuna, S.H., M.Kn., agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sys/ST)
Editor: Agus S

