spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut Kasus Dana PIP, Siswa SD di TTS Diduga Diancam Dibunuh

SOE – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Bihati, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memunculkan persoalan baru. Seorang siswa bernama Anderias Afi diduga mendapat ancaman pembunuhan hingga membuatnya ketakutan dan tidak berani pergi ke sekolah.

Ancaman tersebut diduga disampaikan oleh seorang guru bernama Joel Ato. Menurut keterangan keluarga, ucapan tersebut membuat Anderias merasa trauma dan memilih tidak lagi mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Kalu mau datang sekolah nanti orang bunuh kasi mati… orang yang bunuh ini biasa kasi mati memang,” demikian ancaman yang disampaikan kepada Anderias sebagaimana diungkapkan pihak keluarga.

Akibat peristiwa tersebut, Anderias kini dilaporkan mengalami ketakutan dan enggan kembali ke sekolah.

Ibu Anderias, Etayana Mone, saat ditemui pada Rabu (11/3/2026), mengaku sangat khawatir dengan kondisi anaknya setelah mendapat ancaman tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri Bihati, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Selain diduga terjadi pemotongan dana terhadap sejumlah siswa penerima manfaat, pihak sekolah juga diduga mengganti nama penerima bantuan dengan pihak lain yang dinilai lebih mampu.

Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan tunai dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu guna membantu biaya pendidikan serta mencegah anak putus sekolah.

Namun tujuan program tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya di SD Negeri Bihati.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah siswa kelas IV Anderias Afi yang disebut-sebut digantikan sebagai penerima bantuan oleh siswa lain bernama Herto Junarto Silla.

Kondisi Keluarga Memprihatinkan

Media yang mendatangi rumah keluarga Anderias Afi menemukan kondisi keluarga yang sangat memprihatinkan. Ayahnya, Bernadus Afi, diketahui sedang sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sementara ibunya, Etayana Mone, mengalami kebutaan.

Etayana mengaku tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah bahwa anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

“Kami tidak tahu kalau anak saya dapat dana PIP. Tidak ada guru yang datang kasih tahu atau minta kami tanda tangan surat. Padahal kami sangat membutuhkan uang itu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan kondisi keluarga yang kini sangat sulit.

“Suami saya sekarang tidak bisa bekerja karena sakit dan hanya di tempat tidur saja, sedangkan saya juga buta. Kami hanya berharap anak-anak kami yang ada di perantauan,” katanya.

Kondisi tersebut turut mendapat perhatian dari tokoh pemuda setempat, Yunus Benu, yang menyatakan keprihatinannya terhadap nasib keluarga Anderias.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi orang tua Anderias. Ayahnya sakit dan hanya di tempat tidur, ibunya buta. Tapi kepala sekolah tega mengalihkan dana PIP kepada orang yang mampu,” kata Yunus.

Ia menegaskan bahwa dana PIP merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang tidak boleh diatur atau dipotong oleh pihak sekolah.

“Kepala sekolah tidak punya hak untuk mengatur dana itu. Tugasnya hanya memberikan rekomendasi, bukan membuat kesepakatan untuk melakukan pemotongan, memalsukan dokumen, atau bahkan melakukan penipuan bersama pegawai bank,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SD Negeri Bihati, Petronela Satbanu, mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana PIP terhadap 18 siswa.

Ia mengatakan telah memenuhi panggilan tersebut pada Jumat (6/3/2026).

“Saya sudah dipanggil dan menghadap hari Jumat untuk menjelaskan. Potongan itu tidak semua. Ada yang menerima Rp450 ribu, ada yang Rp225 ribu, sedangkan dua orang menerima Rp900 ribu,” jelasnya.

Petronela juga mengakui bahwa ada dana yang dipotong dari sebagian penerima bantuan.

“Ada dua orang yang dapat Rp600 ribu, itu saya ambil Rp300 ribu. Saya potong untuk dibagikan kepada siswa yang tidak dapat bantuan, sedangkan sisanya untuk transportasi dari Bihati ke Nunkolo,” ujarnya.

Menurutnya, pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat internal sekolah yang dilengkapi dengan berita acara.

“Kita rapat karena waktu itu dikejar pihak bank. Kalau tidak diambil, uangnya akan disetor kembali ke kas negara. Jadi kami rapat mendadak dan ada berita acara,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa secara aturan dana PIP tidak boleh dipotong, namun menurutnya hal tersebut merupakan kebijakan sekolah.

Petronela menambahkan bahwa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS meminta dirinya kembali melakukan klarifikasi bersama para orang tua siswa. (Sys/ST)

Most Popular