SOE, TTS – Sebanyak 221 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II setelah terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, regulasi baru yang mengubah mekanisme penyaluran dana desa. Kebingungan muncul di banyak desa karena sejumlah kegiatan sudah terlanjur berjalan dengan asumsi dana lanjutan dari tahap berikutnya dapat segera cair.
Kepala Dinas PMD TTS, Christian Tlonaen, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/12/2025), mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat dengan mengajukan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Melalui surat tersebut, Pemkab TTS meminta penjelasan sekaligus menggambarkan kondisi riil di lapangan yang tengah dihadapi desa-desa.
“Saya sudah bersurat dan sudah di Pak Bupati. Kita minta penjelasan ke Menteri dan paparkan kondisi di daerah,” ujarnya.
Peraturan baru ini merupakan revisi dari PMK 108/2024 dan mulai berlaku sejak 25 November 2025. Di dalam aturan tersebut, pencairan Dana Desa Tahap II kini mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Jika sebelumnya desa hanya perlu menunjukkan laporan serapan tahun sebelumnya serta memastikan penyerapan Tahap I memenuhi batas minimal, kini desa wajib melampirkan dokumen pembentukan koperasi beserta surat pernyataan dukungan APBDes terhadap keberlangsungan koperasi tersebut.
Penambahan syarat ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden yang mendorong penguatan ekonomi desa melalui lembaga koperasi. Namun kebijakan tersebut membawa konsekuensi baru bagi desa-desa yang belum siap memenuhi persyaratan administratif yang cukup kompleks.
Situasi semakin pelik karena PMK 81/2025 menetapkan batas waktu tegas. Jika hingga 17 September 2025 persyaratan belum lengkap, penyaluran Dana Desa Tahap II otomatis ditunda. Bahkan apabila sampai akhir tahun syarat tetap tidak terpenuhi, dana tersebut tidak lagi dapat disalurkan dan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah sesuai keputusan Menteri Keuangan. Dana yang tidak terpakai hingga tahun anggaran berakhir juga akan menjadi sisa di RKUN dan tidak kembali ke desa pada tahun berikutnya.
Kondisi ini membuat desa-desa di TTS berada dalam tekanan besar. Banyak program pembangunan maupun pemberdayaan yang sudah berjalan bergantung pada pencairan Tahap II. Tanpa dana tersebut, sejumlah kegiatan terancam terhenti dan berdampak langsung pada masyarakat.
Di tengah ketidakpastian ini, Pemkab TTS tetap berharap ada respons dan penjelasan komprehensif dari pemerintah pusat demi menghindari stagnasi kegiatan desa. Sambil menunggu jawaban resmi, pemerintah daerah mengimbau desa-desa untuk mulai menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan agar tetap memiliki peluang memenuhi ketentuan aturan baru. (Sys/ST)

