spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati TTS Terbitkan Edaran Disiplin Pakaian ASN

SOE, TTS – Bupati Timor Tengah Selatan Eduard Markus Lioe menerbitkan Surat Edaran Nomor BO.03.08.2/28/2026 tentang penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 34 Tahun 2024 serta menjadi respons atas fenomena masih banyaknya ASN yang dinilai belum disiplin dalam menggunakan pakaian dinas dan atribut resmi, seperti penggunaan ID Card maupun batik yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan jadwal penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi ASN. Untuk hari Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan PDH khaki. Sementara pada hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih, dan pada Kamis hingga Jumat menggunakan PDH tenun ikat motif daerah NTT.

Selain itu, penggunaan batik ASN hanya diperbolehkan pada peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober. Sedangkan batik KORPRI dikenakan setiap tanggal 17 setiap bulan serta pada pelaksanaan upacara nasional.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian bagi ASN laki-laki dan perempuan. ASN laki-laki diwajibkan menyisipkan pakaian dinas ke dalam celana, sedangkan ASN perempuan tidak diperkenankan menyisipkan pakaian dinas.

Selain itu, seluruh ASN diwajibkan menggunakan atribut resmi berupa ID Card dengan warna dasar foto yang disesuaikan dengan jenjang jabatan. Untuk alas kaki, ASN juga diwajibkan menggunakan sepatu berwarna hitam, baik jenis pantofel maupun sneakers.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten TTS Joseph R. R. K. Bansae menjelaskan bahwa aturan tersebut kembali ditegaskan karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lingkungan ASN.

“Kami mencermati masih banyak ASN pria yang tidak menyisipkan pakaian dinas ke dalam celana sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga menemukan adanya penggunaan pakaian olahraga dan batik pada hari Jumat yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, Kamis dan Jumat merupakan jadwal penggunaan PDH tenun ikat motif daerah NTT, bukan pakaian olahraga maupun batik bebas.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah daerah berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan juga berharap para ASN semakin disiplin, seragam, dan konsisten dalam menjaga citra birokrasi yang profesional dan berwibawa di daerah. (Sys/ST).

Most Popular