KEFAMENANU – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, kembali melakukan pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, serta jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026.
Pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati TTU, Senin (21/1/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Yosep menegaskan bahwa seluruh pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi kinerjanya dalam waktu paling cepat tiga bulan sejak menjabat.
“Jabatan baru ini kita berlakukan evaluasi tiga bulan paling cepat. Kalau tidak mampu mencapai kinerja di instansi barunya, maka bisa diganti. Ini kita lakukan supaya semua terpacu bekerja maksimal dalam pelayanan publik,” tegas Bupati Yosep.
Ia mengungkapkan, pelantikan kali ini belum mencakup seluruh formasi jabatan yang direncanakan. Masih terdapat sekitar 50 jabatan yang belum memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat kendala administrasi.
“Gelombang berikut masih ada. Ada beberapa yang ditolak BKN karena administrasi belum selesai, kurang lebih masih 50-an jabatan, termasuk Camat Mutis yang sedang dalam proses,” jelasnya.
Menurut Bupati Yosep, setelah jawaban resmi dari BKN diterima, pelantikan tahap lanjutan direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Januari atau paling lambat awal Februari 2026.
Selain pengangkatan dan mutasi, Pemerintah Kabupaten TTU juga akan melakukan penurunan jabatan (downgrade) terhadap pejabat yang terbukti bermasalah, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
“Ada pejabat yang sebelumnya kepala dinas, tetapi salah prosedur anggaran sehingga terjadi penumpukan barang yang tidak terpakai bahkan ada yang hilang. Setelah diperiksa Inspektorat dan terbukti, langsung kita turunkan jabatannya, bisa dari kepala dinas menjadi sekretaris, kabag, bahkan kasub,” ungkapnya.
Bupati Yosep juga menyampaikan bahwa terdapat dua kepala dinas yang saat ini digeser sehingga menimbulkan kekosongan jabatan. Namun, pengisian jabatan tersebut belum dapat dilakukan karena calon pengganti belum mengikuti uji kompetensi (ukom).
“Penggantinya belum ukom, jadi belum bisa kita isi. Banyak yang baru menjabat belum dua tahun. Nanti setelah genap dua tahun, kita ukom semua,” katanya.
Ia menambahkan, pergeseran jabatan secara besar-besaran diperkirakan akan terjadi pada Mei 2026 seiring banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.
“Bulan Mei nanti akan ada pergeseran besar karena banyak yang pensiun. Kalau sudah dua tahun jabatan, kita buka ukom untuk mengisi jabatan yang kosong. Untuk sementara, jabatan yang kosong dijabat oleh sekretaris,” pungkasnya.
Kebijakan evaluasi ketat dan penataan jabatan ini ditegaskan Bupati sebagai upaya membangun birokrasi yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran serta pelayanan publik di Kabupaten TTU.(Sys/ST).

