KUPANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangkap Piter Bois, terpidana kasus asusila terhadap anak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8) sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Terpidana ditangkap setelah serangkaian upaya intensif, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Raka menjelaskan, Piter Bois ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tertanggal 5 Desember 2023. Penetapan itu dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi kewajiban menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3978 K/Pid.Sus/2020/MA.RI tanggal 10 Desember 2020, Piter Bois dinyatakan bersalah karena membujuk seorang anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan itu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
“Ketika diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang,” tambah Raka.
Ia menegaskan keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. “Jaksa Agung telah menegaskan bahwa seluruh jajaran, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum,” katanya.
Raka juga menyampaikan imbauan Jaksa Agung kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum untuk bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (ant/ST)
Editor: Agus S