SOE, TTS – Setelah hampir sepuluh bulan buron, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menangkap Aldyanto E. Tefu, warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu. Pria tersebut merupakan pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KF (15).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Aldyanto diamankan tanpa perlawanan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sejak Desember 2024. Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres TTS dan kini telah mendekam di ruang tahanan sejak Selasa malam.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap kasus hukum, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Tiga bulan saya bertugas di Polres TTS, saya pastikan tidak ada kasus yang mengendap. Apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, kami tidak akan mentolerir pelaku yang membuat korban trauma. Begitu ada informasi keberadaan pelaku, saya langsung perintahkan tangkap dan tahan,” tegas Kapolres Dorizen.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024. Saat itu korban KF baru pulang berjualan kue di sekitar kompleks perkampungan Desa Kuanfatu.
Pelaku yang datang menggunakan mobil pikap menghampiri korban dan mengajaknya naik. Tanpa curiga, korban yang masih polos menerima ajakan tersebut. Namun, bukannya diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke rumah kosong miliknya.
Di lokasi itu, sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan memberi uang sebesar Rp5.000. Tidak berhenti di situ, pelaku berulang kali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga akhirnya korban diketahui hamil.
Setelah keluarga korban melapor ke Polsek Kuanfatu, kasus kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres TTS. Penyidik sempat memanggil pelaku sebanyak tiga kali—dua kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka setelah kasus naik ke tahap penyidikan pada 18 Juni 2025—namun tak pernah diindahkan.
Atas sikap tidak kooperatif tersebut, Kapolres TTS memerintahkan Kasat Reskrim menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Tim Buser yang diturunkan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres TTS sejak Selasa malam pukul 23.00 WITA.
Ancaman Hukuman Berat
Perbuatan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Hendra Dorizen menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Tidak ada ampun untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jika ada laporan, kami tindaklanjuti hingga tuntas. Bukti cukup, saksi cukup, kami proses agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya menutup.
Reporter: Erik Sanu
Editor: Agus S