SOE, TTS – Konflik rumah tangga antara Ayub Husen Letuna dan istrinya, Yublina S.Y. Sae, yang sudah berlangsung bertahun-tahun di Desa Milli, akhirnya memaksa Pemerintah Kecamatan Toianas turun tangan. Situasi yang terus memanas dan menimbulkan keresahan warga ini ditindaklanjuti melalui surat panggilan resmi bernomor Kec. 37.03/386/XII/2025, yang diterbitkan pada 10 Desember 2025.
Dalam surat itu, pasangan suami istri tersebut diperintahkan menghadiri klarifikasi di Kantor Camat Toianas pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 10.00 Wita, dengan membawa Akta Nikah dan saksi pernikahan. Pemanggilan ini menjadi langkah tegas pemerintah kecamatan untuk menghentikan kisruh berlarut-larut yang dinilai telah menguras energi keluarga dan masyarakat Desa Milli.
Surat yang ditandatangani Sekcam Toianas, Yeremia A. Banfalin, S.Si., menegaskan bahwa kehadiran keduanya bukan formalitas belaka, tetapi menjadi dasar penting untuk memastikan penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Drama rumah tangga ini mencuat setelah warga Desa Milli resah mendengar bahwa Ayub, Bendahara Desa, telah meninggalkan istrinya bersama dua anak kecil sejak 2021. Lebih jauh, Ayub—yang menikah secara adat dan gereja—diduga tinggal bersama perempuan lain di Desa Bokong.
Kabar ini diungkapkan oleh Blandina Sae, kakak kandung Yublina, saat ditemui media pada Sabtu (25/10/2025).
“Dia pergi enam bulan, tidak pulang. Kepala desa yang antar dia pulang. Dua hari kemudian hilang lagi,” tutur Blandina dengan nada kecewa.
Menurut Blandina, pola kepergian Ayub terus berulang. Bahkan dua tahun lalu, ketika sempat pulang untuk mengurus pernikahan catatan sipil, Ayub hanya bertahan sebentar sebelum kembali pergi tanpa kabar.
“Dia bilang mau ke kantor desa. Sampai sekarang tidak pernah kembali,” ujarnya lirih.
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh keluarga: mulai dari laporan ke P3A, Sanggar Suara Perempuan (SSP), hingga Dinas PMD TTS. Namun seluruh upaya itu belum memberikan hasil konkret. Sementara itu, Yublina dan dua anaknya terus menunggu kepastian dari sosok suami dan ayah yang tak kunjung kembali.
“Kami dengar dia hidup dengan perempuan lain di Bokong. Kami hanya minta pemerintah bantu supaya status adik saya jelas,” tegas Blandina.
Kepala Desa Milli membenarkan bahwa persoalan ini telah berkali-kali dibahas di kantor desa. Ayub bahkan pernah menyatakan tidak ingin melanjutkan pernikahan.
“Sedangkan istrinya masih menganggap dia suami karena tidak ada masalah besar,” jelas Kepala Desa.
Namun kemampuan pemerintah desa untuk menyelesaikan sengketa ini sangat terbatas, karena pernikahan Ayub dan Yublina tidak tercatat secara hukum di catatan sipil.
“Itu kendalanya. Karena tidak tercatat, ruang gerak pemerintah desa jadi terbatas. Maka kasus ini kita serahkan ke kecamatan,” ujarnya.
Dengan adanya langkah tegas dari Pemerintah Kecamatan Toianas, warga berharap kisruh rumah tangga ini segera menemukan titik terang. Apakah akan terjadi rekonsiliasi atau keputusan lain, semuanya akan bergantung pada kehadiran Ayub dan Yublina dalam klarifikasi resmi 12 Desember mendatang. (Sys/ST)

