spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Deposito Nasabah Tak Cair, Pengacara Nilai KSP Martabe Jaya Langgar Hukum

SOE, TTS – Kasus dugaan penipuan dana deposito kembali mencuat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Martabe Jaya Cabang Soe. Seorang nasabah bernama Yefta Banunaek mengaku belum menerima pencairan simpanan deposito miliknya senilai Rp20 juta sejak Agustus 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H., menilai tindakan oknum pegawai KSP tersebut telah melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan serta penggelapan. Ia menegaskan, perbuatan itu bukan hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.

“Oknum tersebut sudah menandatangani surat pernyataan pencairan hingga 2 Oktober 2025. Namun sampai tenggat waktu berakhir, dana belum juga dikembalikan. Ini jelas melanggar hukum dan bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” tegas Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

Arman meminta pihak bersangkutan segera melaksanakan kewajibannya kepada nasabah. Jika tidak, ia memastikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Perbuatan ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik KSP Martabe Jaya dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada 24 Februari 2025, ketika Yefta ditawari oleh seorang pegawai Martabe Jaya Cabang Soe untuk menempatkan dana deposito dengan bunga 8 persen dan jangka waktu enam bulan. Ia kemudian menyetor uang sebesar Rp10 juta pada 25 Februari dan Rp10 juta lagi pada 26 Februari 2025. Namun sejak penyetoran dilakukan, Yefta tidak pernah menerima bilyet deposito sebagaimana lazimnya produk simpanan berjangka.

“Saya sempat minta bilyet deposito, tapi dijawab ‘aman, kita satu kantor’. Karena percaya, saya tidak curiga,” ungkap Yefta kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Memasuki awal Agustus 2025, Yefta mulai menanyakan pencairan kepada pimpinan cabang KSP Martabe Jaya Soe, Anselmus Kelen. Saat itu, Anselmus menjanjikan pencairan dilakukan pada 18 Agustus 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana tak kunjung diterima.

Anselmus kemudian beralasan bahwa pencairan dilakukan bertahap karena ada lima nasabah lain yang juga menarik deposito pada bulan yang sama, serta adanya gangguan teknis pada sistem transfer bank (SKN-BI). “Katanya sistem error, jadi pencairan butuh waktu beberapa jam hingga satu hari. Saya percaya dan tetap menunggu,” ujar Yefta.

Namun hingga awal September, dana belum juga cair. Bahkan Anselmus menyampaikan bahwa Rp10 juta dari deposito Yefta telah dititipkan kepada seseorang bernama Yusmina Tsu, dan meminta Yefta untuk menghubungi yang bersangkutan.

“Saya coba cari alamat Ibu Yusmina, tapi dia tak kunjung muncul di Soe. Sementara Pak Anselmus terus berjanji tanpa realisasi,” tambahnya.

Pada akhirnya, Anselmus membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi janji pencairan pada 2 Oktober 2025, tetapi hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. Upaya Yefta untuk menemui Anselmus di rumahnya pada 9 dan 10 Oktober 2025 juga gagal karena yang bersangkutan dikabarkan sedang sakit di Kecamatan Kie. Dari total dana Rp20 juta, Yefta baru menerima pengembalian sebesar Rp3,2 juta.

“Saya merasa ditipu. Saya saja yang pernah kerja di sana bisa diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa. Ini harus diproses secara hukum,” tegas Yefta. (SYS/ST)

Editor: Agus S

Most Popular