spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Delapan Warga Uzbekistan Ditangkap Saat Hendak Menyebrang Ilegal ke Timor Leste

ATAMBUA – Delapan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Polres Belu saat hendak melintas secara ilegal ke wilayah Timor Leste melalui pesisir Pantai Berluli, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyebutkan seluruh WNA tersebut kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini mereka sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya di Kupang, Sabtu (30/8).

Delapan WNA itu berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY, dan MK. Mereka diduga memanfaatkan jalur keluar ilegal di Pantai Berluli karena lokasinya dekat dengan perbatasan Timor Leste dan jalur laut menuju Australia.

Menurut Agus, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan kedok wisatawan. Namun, belakangan diketahui mereka diduga menggunakan jasa seorang warga negara Indonesia berinisial BI untuk mengatur keberangkatan melalui jalur ilegal yang telah disepakati.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Intel Imigrasi Atambua bersama Intelkam Polres Belu langsung turun mengecek. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati delapan WNA itu sudah berada di atas perahu kayu saat kondisi laut surut. Namun karena air laut mulai pasang, mereka turun kembali ke daratan dengan membawa barang bawaan, sebelum akhirnya ditangkap,” jelas Agus.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara aparat Imigrasi, Polri, dan laporan masyarakat. “Kolaborasi ini sangat penting dalam mencegah praktik penyelundupan manusia di wilayah perbatasan,” tegasnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular