spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Bawa Mobil Nasabah Tanpa Izin, Oknum Pegawai BRI Dipolisikan

SOE, TTS – Seorang warga Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Lindon B.G.TH Letuna, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ke Polres Timor Tengah Selatan, Senin (23/2/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/111/II/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan pengambilan mobil milik korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.

Kuasa hukum korban, Arman Tanono, SH, kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi klien untuk melaporkan oknum pegawai dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Oinlasi yang diduga membawa kendaraan milik kliennya tanpa izin.

Menurut Arman, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di halaman ruko Indomaret Pertanahan, Kota Soe.

“Klien kami memarkir kendaraan jenis Suzuki APV warna merah kuning dengan nomor polisi DH 7169 HT di depan ruko Indomaret sebelum pergi mengunjungi rumah kakaknya di wilayah Kesetnana,” jelasnya.

Sekitar pukul 13.23 WITA, korban menerima pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari rekannya yang berprofesi sebagai sopir. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa mobil milik korban diduga dibawa oleh dua orang yang disebut sebagai petugas BRI Cabang Oinlasi.

Korban kemudian diminta segera menuju kantor cabang bank tersebut. Mendapat informasi itu, korban langsung kembali dari rumah keluarganya dan menuju kediamannya di Oinlasi untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.

Kuasa hukum korban menilai tindakan pengambilan kendaraan itu diduga melanggar hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.

“Atas kejadian ini, kami secara resmi melaporkan para terduga pelaku agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arman.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan disebutkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI terkait laporan tersebut. (Sys/ST)

Most Popular