SOE, TTS – Seorang warga Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), bernama Antonia Isu (36), melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial serta pengeroyokan ke pihak kepolisian.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/380/IX/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 20 September 2025.
Berdasarkan STPL yang diterima, Antonia Isu, seorang wiraswasta, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Desa Taebesa RT 008 RW 004, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS. Dalam uraian kejadian disebutkan bahwa korban melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh akun atas nama Erwin Darahalato.
Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menuliskan komentar yang menyebut nama korban serta menuduh korban telah merusak rumah orang tua terlapor. Akibat unggahan itu, korban merasa tidak nyaman dan dirugikan secara nama baik, sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS dan telah ditandatangani oleh petugas berwenang. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Tak hanya itu, Antonia Isu juga melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke pihak kepolisian. Laporan ini tercatat dalam STPL Nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Unit Reskrim Polsek Amanuban Tengah/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 5 Januari 2026.
Berdasarkan STPL tersebut, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Desa Taebesa RT 008 RW 004, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.
Korban melaporkan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial MK dan DT. Dalam uraian kejadian, korban menyebutkan bahwa dirinya diduga dikeroyok dengan cara dipukul menggunakan tangan yang dikepal ke arah leher bagian belakang, serta ditendang menggunakan kaki hingga terjatuh ke tanah.
Setelah terjatuh, korban sempat bangun dan berusaha mengejar para terlapor, namun keduanya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Amanuban Tengah untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Amanuban Tengah, Aiptu Kisman Madu, dan saat ini telah tercatat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Antonia Isu, Arman Tanono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh laporan yang telah disampaikan kliennya ke pihak penegak hukum.
“Dari klien kami, Ibu Antonia Isu, kami tetap akan mengawal laporan-laporan yang telah kami sampaikan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media sosial atau UU ITE, dugaan pengeroyokan, serta dugaan pengrusakan,” ujar Arman.
Ia menambahkan bahwa meskipun sebelumnya para terduga pelaku sempat dilaporkan dan membuat surat pernyataan, bahkan sebagian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice, namun perbuatan serupa diduga kembali terulang.
“Klien kami merasa sangat terancam, terlebih setelah suaminya meninggal dunia. Almarhum suaminya merupakan salah satu anggota DPRD TTS aktif yang wafat pada tahun lalu. Selain itu, salah satu terlapor juga merupakan perangkat Desa Taebesa yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan,” tegasnya.
Menurut Arman, pihaknya akan terus mendampingi kliennya hingga memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sys/ST).

