KUPANG — Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja kembali mencuat di Kota Kupang. Seorang perempuan berinisial IW terancam dilaporkan ke Polresta Kupang Kota setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang pria, yang merupakan suami dari MH, dengan dalih bercanda.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kantor pada Rabu, 21 Januari 2026. IW disebut melakukan tindakan mencubit bagian tubuh sensitif korban tanpa persetujuan. Aksi itu menimbulkan ketersinggungan serius, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi istrinya.
MH mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak terjadi sekali dan dilakukan tanpa persetujuan. Bahkan, meski korban telah menegur pelaku, tindakan serupa kembali dilakukan. “Dia cubit beta pung laki punya tet* tanpa persetujuan. Walaupun katanya bercanda, beta pung laki su tegor dia, tapi dia tetap lakukan,” ujar MH kepada wartawan.
Dugaan pelecehan tersebut diperkuat dengan bukti percakapan pesan singkat yang menunjukkan pengakuan dari IW. Selain itu, korban juga telah menyampaikan pengakuan langsung terkait kejadian yang dialaminya.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan IW ke Polresta Kupang Kota. Laporan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam aturan tersebut, tindakan menyentuh bagian tubuh yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban termasuk dalam kategori pelecehan seksual fisik dan dapat dipidana.
Undang-undang itu menegaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi pada semua gender, berlaku di lingkungan kerja, dan alasan bercanda tidak menghapus unsur pidana. Jenis kelamin pelaku maupun korban tidak memengaruhi proses hukum, serta ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga empat tahun.
Meski demikian, MH menyatakan pihak keluarga masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila IW menunjukkan itikad baik. Permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan menjadi syarat utama. Namun, jika itikad baik tersebut tidak ditunjukkan, keluarga korban memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Sys/ST)

