SOE, TTS – Dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Kali ini, kasus tersebut menyeret Kepala SMP Negeri Satap Fatukopa, Kecamatan Fatukopa, yang diduga menahan dan menggunakan dana PIP milik ratusan peserta didik sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dana PIP yang seharusnya menjadi bantuan pendidikan bagi peserta didik kurang mampu itu diduga dicairkan secara kolektif oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan peserta didik maupun orang tua, namun tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak.
Ketua Komite SMP Negeri Satap Fatukopa, Johan Effi, saat ditemui di kediamannya pada Jumat (2/1/2026), bersama puluhan orang tua peserta didik mengaku kecewa dan merasa dibohongi oleh pihak sekolah.
Menurut Johan, sejak tahun 2019 hingga 2024, anak-anak mereka tidak pernah menerima dana PIP, padahal dana tersebut telah dicairkan dari bank.
“Kami sebagai komite sekolah dan orang tua sangat kecewa. Sejak 2019 sampai 2024, anak-anak kami tidak pernah menerima dana PIP, padahal kepala sekolah mengakui dana itu sudah dicairkan,” tegas Johan.
Kecurigaan orang tua semakin kuat karena setiap semester pihak sekolah selalu meminta dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KTP orang tua, dengan alasan untuk pengurusan dana PIP. Namun hingga para siswa lulus, dana tersebut tak pernah diterima.
“Kami tidak tahu berapa sebenarnya hak anak-anak kami. Tapi yang aneh, data selalu diminta setiap semester. Anak-anak bilang untuk dana PIP, tapi kenyataannya tidak pernah mereka terima,” tambahnya.
Dana PIP Diduga Capai Rp172,8 Juta
Berdasarkan data yang dihimpun komite sekolah, total dana PIP yang seharusnya diterima peserta didik sejak 2019 hingga 2024 mencapai Rp172.875.000. Rinciannya antara lain:
2019: 111 siswa – Rp66.375.000
2020: 60 siswa – Rp37.500.000
2021: 52 siswa – Rp30.375.000
2022: 27 siswa – Rp13.125.000
2023: 22 siswa – Rp13.875.000
2024: 17 siswa – Rp11.625.000
Namun dana tersebut, menurut komite dan orang tua, tidak pernah direalisasikan sepenuhnya kepada peserta didik.
Johan Effi mengungkapkan, pihak komite telah berulang kali meminta pertanggungjawaban kepala sekolah. Bahkan kepala sekolah sempat berjanji mengembalikan dana tersebut secara bertahap, namun janji tersebut beberapa kali tidak ditepati.
Hingga 31 Desember 2025, dana PIP tahun 2023 dan 2024 baru direalisasikan sebesar Rp23.075.000, sementara dana tahun 2022 baru dibayar Rp1.425.000 dari total Rp29.400.000, menyisakan Rp27.975.000 yang belum dibayarkan.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepala sekolah yang sering berjanji tapi tidak konsisten. Dana ini adalah hak anak-anak,” tegas Johan.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri Satap Fatukopa, Meri Laubila, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (3/1/2026), membenarkan bahwa dana PIP tahun 2022, 2023, dan 2024 memang telah dicairkan namun belum dibagikan kepada peserta didik.
Ia juga mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional sekolah.
“Tahun 2022 saya pakai dana itu untuk membantu adik saya yang lanjut kuliah Ners. Sedangkan tahun 2023 dan 2024 kami gunakan untuk operasional sekolah karena dana BOS tidak cair,” ungkap Meri.
Namun, Meri membantah sebagian data yang disampaikan komite sekolah, baik terkait jumlah penerima maupun besaran dana. Ia mengklaim dana PIP tahun 2019 hingga 2021 telah dibagikan kepada peserta didik, meski tidak disertai bukti tanda terima.
Meri juga menjelaskan bahwa selama ini pencairan dana PIP dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah tanpa memberikan rekomendasi kepada orang tua atau siswa untuk mencairkan sendiri.
Terkait sisa dana PIP tahun 2022 yang belum dibayarkan, Meri kembali berjanji akan menyelesaikannya pada Januari 2026.
“Untuk dana PIP tahun 2022, saya akan berusaha menyelesaikannya di bulan Januari ini,” ujarnya. (Sys/ST)

