SOE, TTS – Seorang perangkat Desa Enoneontes, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial SF yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan, dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan resmi tersebut diterima SPKT Polres TTS dengan Nomor: STTLP/B/407/X/2025/SPKT/POLRES TTS, Jumat (3/10/2025).
Pelapor, Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Desa Enoneontes, mengaku menjadi korban sejak Maret 2020 hingga September 2025. Dalam laporan, korban menyebut awal kejadian bermula ketika pelaku menghubunginya dengan alasan meminta bantuan mengantar surat. Namun, setelah bertemu di kawasan Fafisau, korban justru dibawa ke hutan Oemasi dan diduga dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga mendapat ancaman akan dibunuh jika berani menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Ironisnya, dugaan tindakan asusila itu berlangsung berulang kali hingga korban mengalami kehamilan.
Camat Kuatnana, Toni Halla, menegaskan pihak kecamatan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Ia memastikan apabila proses hukum membuktikan pelaku bersalah, rekomendasi sanksi tegas akan segera diberikan kepada kepala desa.
“Jika proses hukum membuktikan pelaku bersalah, kami akan berikan rekomendasi kepada kepala desa untuk menindak secara tegas dengan teguran tertulis,” tegas Toni Halla, Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, ayah korban, Abanat, menyatakan kekecewaan sekaligus kemarahan atas perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
“Kami minta supaya pelaku diproses sesuai perbuatannya, biar ada keadilan untuk anak kami,” ujarnya dengan nada emosional.
Kasus ini kini tengah ditangani Polres TTS untuk pendalaman lebih lanjut. (SYS/ST)
Editor: Agus S

