spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Difabel di Kolbano Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

SOE,TTS– Seorang perempuan difabel bernama Kornalia Nuban (57), warga RT 009/RW 005, Desa Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya ke Kepolisian Resor TTS.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/238/IV/2026/SPKT/Polres TTS yang diterbitkan pada 7 April 2026 oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan hutan Desa Ofu, Kecamatan Kolbano.

Saat itu korban diketahui sedang menggembalakan sapi di hutan. Terlapor diduga datang menghampiri korban, kemudian memegang tangan dan menarik korban ke arah hutan.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan, bahkan menampar pelaku sebanyak tiga kali. Namun terlapor diduga tetap melakukan tindakan kekerasan hingga korban mengalami peristiwa yang dilaporkan sebagai kekerasan seksual.

Laporan tersebut diterima oleh Aiptu N. Simanjuntak selaku PAMAPTA III Polres TTS. Surat tanda terima laporan polisi itu diterbitkan pada Selasa, 7 April 2026 pukul 14.50 WITA di Polres Timor Tengah Selatan.

Kuasa hukum korban, Arman Tanono, SH, mengatakan bahwa dirinya bersama pendamping dari Sanggar Suara Perempuan TTS telah mendampingi korban untuk secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.

“Hari ini saya bersama pendamping dari Sanggar Suara Perempuan TTS mendampingi korban asal Desa Ofu untuk melaporkan Benyamin Banoet atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan sejak tahun 2025,” ujar Arman.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Arman juga meminta pihak kepolisian menjadikan laporan ini sebagai atensi khusus, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas sejak kecil, yakni tuli dan bisu.
“Pelaku diduga memanfaatkan keterbatasan korban untuk menjalankan niat jahatnya, padahal pelaku sudah memiliki istri dan anak,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan di kantor desa pada 14 Desember 2025, terlapor disebut sempat mengakui perbuatannya.
“Kami berharap kepolisian dapat memproses laporan ini secara serius dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.(Sys).

Most Popular